Fak. Syari'ah


D e k a n
Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA.
S3 UKM Malaysia
Pembantu Dekan I
Dr. Ridwan Nurdin, MCL.
S3 UIN Jakarta
Pembantu Dekan II
Khairuddin, M.Ag.
S2 IAIN Ar-Raniry
Pembantu Dekan III
Drs. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA.
S2 IIUM Malaysia
Pembantu Dekan IV
Israk Ahmadsyah, B.Ec, M.Ec, M.Sc
S2 UKM Malaysia
Ketua Jurusan SAS
Drs. Burhanuddin Abd. Gani
Ketua Jurusan SMI
Muhammad Maulana, M.Ag
Ketua Jurusan SPH
Drs. Jamhuri
Ketua Jurusan SJS
Dra. Rukiah M Ali, M. Ag
Ketua Prodi D3
Dr. Armiyadi, MA
Drs. Burhanuddin Abd. Gani
Ketua Jurusan SMI
Muhammad Maulana, M.Ag
Ketua Jurusan SPH
Drs. Jamhuri
Ketua Jurusan SJS
Dra. Rukiah M Ali, M. Ag
Ketua Prodi D3
Dr. Armiyadi, MA
Pendidikan pada Fakultas Syari’ah bertujuan antara lain mempersiapkan dan mencetak tenaga-tenaga profesional di bidang hukum Islam, menyiapkan kader-kader ulama, hakim agama, pengacara dan konsultan serta ahli dalam mengelola lembaga-lembaga perekonomian yang bernuansa Islami. Saat ini Fakultas Syari’ah mempunyai empat jurusan dan satu program Diploma tiga (D-III), yaitu :
a. Jurusan SAS (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah)
Visi :
Terwujudnya lulusan Fak. Syari’ah yang memiliki keahlian dalam bidang hukum keluarga Islam (ahwal al-syakhsiyah), baik secara akademik maupun profesional.
Misi :
Menyiapkan proses pembelajaran pada tingkat pendidikan strata satu (S-1) melalui dukungan tenaga pengajar yang ahli/profesional, kurikulum yang integral dan suasana akademik yang baik.
1. Melakukan penelitian dalam bidang ilmu hukum keluarga Islam (al-ahwal syakhshiyah), sehingga dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
2. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional guna menjelaskan dan memecahkan persoalan hukum keluarga yang dihadapi masyarakat.
Tujuan:
1. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami Hukum Islam dan sistem hukum nasional di Indonesia.
2. Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi hakim, pengacara dan penasehat hukum di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia.
3. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan hukum kekeluargaan.
b. Jurusan SMI (Muamalah Wal Iqtishad)
Visi :
Terwujudnya lulusan Fakultas Syari’ah yang memiliki keahlian dalam bidang hukum perdata dan ekonomi Islam (mu’amalah wal iqtishad), baik secara akademik maupun profesional.
Misi :
1. Menyiapkan proses pembelajaran pada tingkat pendidikan strata satu (S-1) melalui dukungan tenaga pengajar yang ahli/profesional, kurikulum yang integral dan suasana akademik yang baik.
2. Melakukan penelitian dalam bidang ilmu hukum perdata dan ekonomi Islam (mu’amalah wal iqtishad), sehingga dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
3. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional guna menjelaskan dan memecahkan persoalan hukum perdata, manajemen Islam, per-dagangan Islam, perbankan dan berbagai lembaga keuangan lainnya.
Tujuan:
1. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia.
2. Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi hakim, pengacara dan penasehat hukum di lingkungan peradilan agama di Indonesia.
3. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan membina lembaga sosial ekonomi Islam di Indonesia.
c. Jurusan SPH (Perbandingan Mazhab dan Hukum)
Visi:
Terwujudnya lulusan Fak. Syari’ah yang memiliki keahlian dalam bidang perbandingan mazhab dan hukum, baik secara akademik maupun profesional.
Misi :
Menyiapkan proses pembelajaran pada tingkat pendidikan strata satu (S-1) melalui dukungan tenaga pengajar yang ahli/ profesional, kurikulum yang integral dan suasana akademik yang baik.
1. Melakukan penelitian dalam bidang ilmu perbandingan mazhab dan hukum, sehingga dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
2. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional guna menjelaskan dan memecahkan persoalan hukum keluarga yang dihadapi masyarakat.
Tujuan:
1. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami hukum Islam dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
2. Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi Hakim, Pengacara dan penasehat hukum di lingkungan peradilan agama di Indonesia.
3. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan merancang konsep-konsep peraturan dan fatwa untuk memenuhi kebutuhan umat Islam di Indonesia.
d. Jurusan SJS (Jinayat dan Siyasah)
Visi :
Terwujudnya lulusan Fakultas Syari’ah yang memiliki keahlian dalam bidang hukum pidana dan politik Islam (jinayah wa siyasah), baik secara akademik maupun profesional.
Misi :
Menyiapkan proses pembelajaran pada tingkat pendidikan strata satu (S-1) melalui dukungan tenaga pengajar yang ahli/profesional, kurikulum yang integral dan suasana akademik yang baik.
1. Melakukan penelitian dalam bidang ilmu hukum pidana Islam dan politik Islam (jinayah wa siyasah), sehingga dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
2. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional guna menjelaskan dan memecahkan persoalan hukum pidana Islam (jinayah) dan problematika hukum tata negara Islam.
Tujuan:
1. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami hukum Islam dan Sistem hukum Nasional di Indonesia.
2. Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi hakim, pengacara dan penasehat hukum di lingkungan peradilan agama di Indonesia.
3. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan memberi masukan kepada pihak terkait yang berhubungan dengan tindak pidana pelanggaran dan kejahatan.
e. Program Diploma III Perbankan Islam
Visi :
Terwujudnya lulusan Fak. Syari’ah yang memiliki keahlian dalam bidang ekonomi islam dan manajemen keuangan islami, baik secara akademik maupun profesional.
Misi :
1. Membentuk manusia yang terampil dalam bidang perbankan Islam, sehingga mampu menguasai secara proporsional dan profesional mengenai perbankan Islam serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.
2. Mendidik para mahasiswa menjadi praktisi perbankan islami yang proporsional dan berkualitas.
3. Melahirkan tenaga ahli atau konsultan yang mampu memberikan penjelasan tentang aspek-aspek perbankan Islam.
Tujuan:
Mendidik tenaga ahli yang mampu mengelola lembaga-lembaga perekonomian Islam yang profesional, seperti Bank, Asuransi, Baitul Qirad, BPRS dll.
a. Jurusan SAS (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah)
Visi :
Terwujudnya lulusan Fak. Syari’ah yang memiliki keahlian dalam bidang hukum keluarga Islam (ahwal al-syakhsiyah), baik secara akademik maupun profesional.
Misi :
Menyiapkan proses pembelajaran pada tingkat pendidikan strata satu (S-1) melalui dukungan tenaga pengajar yang ahli/profesional, kurikulum yang integral dan suasana akademik yang baik.
1. Melakukan penelitian dalam bidang ilmu hukum keluarga Islam (al-ahwal syakhshiyah), sehingga dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
2. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional guna menjelaskan dan memecahkan persoalan hukum keluarga yang dihadapi masyarakat.
Tujuan:
1. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami Hukum Islam dan sistem hukum nasional di Indonesia.
2. Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi hakim, pengacara dan penasehat hukum di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia.
3. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan hukum kekeluargaan.
b. Jurusan SMI (Muamalah Wal Iqtishad)
Visi :
Terwujudnya lulusan Fakultas Syari’ah yang memiliki keahlian dalam bidang hukum perdata dan ekonomi Islam (mu’amalah wal iqtishad), baik secara akademik maupun profesional.
Misi :
1. Menyiapkan proses pembelajaran pada tingkat pendidikan strata satu (S-1) melalui dukungan tenaga pengajar yang ahli/profesional, kurikulum yang integral dan suasana akademik yang baik.
2. Melakukan penelitian dalam bidang ilmu hukum perdata dan ekonomi Islam (mu’amalah wal iqtishad), sehingga dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
3. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional guna menjelaskan dan memecahkan persoalan hukum perdata, manajemen Islam, per-dagangan Islam, perbankan dan berbagai lembaga keuangan lainnya.
Tujuan:
1. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia.
2. Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi hakim, pengacara dan penasehat hukum di lingkungan peradilan agama di Indonesia.
3. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan membina lembaga sosial ekonomi Islam di Indonesia.
c. Jurusan SPH (Perbandingan Mazhab dan Hukum)
Visi:
Terwujudnya lulusan Fak. Syari’ah yang memiliki keahlian dalam bidang perbandingan mazhab dan hukum, baik secara akademik maupun profesional.
Misi :
Menyiapkan proses pembelajaran pada tingkat pendidikan strata satu (S-1) melalui dukungan tenaga pengajar yang ahli/ profesional, kurikulum yang integral dan suasana akademik yang baik.
1. Melakukan penelitian dalam bidang ilmu perbandingan mazhab dan hukum, sehingga dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
2. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional guna menjelaskan dan memecahkan persoalan hukum keluarga yang dihadapi masyarakat.
Tujuan:
1. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami hukum Islam dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
2. Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi Hakim, Pengacara dan penasehat hukum di lingkungan peradilan agama di Indonesia.
3. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan merancang konsep-konsep peraturan dan fatwa untuk memenuhi kebutuhan umat Islam di Indonesia.
d. Jurusan SJS (Jinayat dan Siyasah)
Visi :
Terwujudnya lulusan Fakultas Syari’ah yang memiliki keahlian dalam bidang hukum pidana dan politik Islam (jinayah wa siyasah), baik secara akademik maupun profesional.
Misi :
Menyiapkan proses pembelajaran pada tingkat pendidikan strata satu (S-1) melalui dukungan tenaga pengajar yang ahli/profesional, kurikulum yang integral dan suasana akademik yang baik.
1. Melakukan penelitian dalam bidang ilmu hukum pidana Islam dan politik Islam (jinayah wa siyasah), sehingga dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
2. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional guna menjelaskan dan memecahkan persoalan hukum pidana Islam (jinayah) dan problematika hukum tata negara Islam.
Tujuan:
1. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami hukum Islam dan Sistem hukum Nasional di Indonesia.
2. Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi hakim, pengacara dan penasehat hukum di lingkungan peradilan agama di Indonesia.
3. Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan memberi masukan kepada pihak terkait yang berhubungan dengan tindak pidana pelanggaran dan kejahatan.
e. Program Diploma III Perbankan Islam
Visi :
Terwujudnya lulusan Fak. Syari’ah yang memiliki keahlian dalam bidang ekonomi islam dan manajemen keuangan islami, baik secara akademik maupun profesional.
Misi :
1. Membentuk manusia yang terampil dalam bidang perbankan Islam, sehingga mampu menguasai secara proporsional dan profesional mengenai perbankan Islam serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.
2. Mendidik para mahasiswa menjadi praktisi perbankan islami yang proporsional dan berkualitas.
3. Melahirkan tenaga ahli atau konsultan yang mampu memberikan penjelasan tentang aspek-aspek perbankan Islam.
Tujuan:
Mendidik tenaga ahli yang mampu mengelola lembaga-lembaga perekonomian Islam yang profesional, seperti Bank, Asuransi, Baitul Qirad, BPRS dll.







