TATIB MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
Hasil Rapat Tim Tatib Tanggal 09 September 2016:
TATA TERTIB MAHASISWA
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN AR-RANIRY
- Membudayakan salam dan senyum
- Senantiasa berakhlak mulia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral Islami.
- Mengikuti seluruh aktivitas pembelajaran dengan baik dan sungguh-sungguh.
- Senantiasa menghidupkan atmosfir akademik (diskusi, kajian, penulisan-penulisan ilmiah dan mengikuti berbagai aktivitas yang bersifat akademik).
- Senantiasa menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kampus (membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, parkir padatempatnya, menempel pengumuman pada tempat yang telah disediakan).
- Tidak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu proses pendidikan dan keamanan, kenyamanan dan ketertiban kampus.
- Menghentikan semua aktivitas kuliah/kegiatan (duduk di kantin dan tempat lainnya) menjelang waktu azan dan pada saat pelaksanaan shalat berjamaah berlangsung.
- Dianjurkan untuk shalat berjamaah
- Setiap kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa harus diketahui oleh wadek bidang kemahasiswaan dan kerjasama
- pemasangan spanduk dan segala bentuk pengumuman yang berkaitan dengan kegiatan mahasiswa harus sepengetahuan bagian umum FSH atau wakil dekan bidang kemahasiswaan dan kerja sama
- Ketentuan pakaian/busana Mahasiswa dan Mahasiswi:
- Busana tidak tipis/transparans.
- Busana tidak ketat (tidakmembentuktubuh) dan tidak menggunakan bahan spandex (kaos/karet) dan jeans.
- Dilarang memakai sandal.
Khusus bagi Mahasiswi:
- pakaian sesuai dengan syariat Islam yaitu :
- memakaijilbab yang menutupi dada,
- Tidak memasukkan baju,
- Panjang bagian atas (blues) dan bentuk pakaian menutup aurat dengan sempurna,
- Tidak ketat/transparans yang dapat mengganggu kenyamanan pribadi dan orang lain
Khusus bagi Mahasiswa:
- Dilarang bagi mahasiswa memakai kaos oblong/tidak berkerah, dan dilarang memakai celana atau baju yang sobek dan sarung.
- Dilarang bertato.
- Dilarang memakai topi, anting-anting, kalung, gelang dan berambut panjang dan/atau bercat.
- Mahasiswa danmahasiswi:
- Dilarang mengkonsumsi dan menyalahgunakan Narkoba/NAFZA.
- Dilarang merokok di lingkungan kampus.
- Dilarang melakukan segala kegiatan/perbuatan yang mengarah pada perbuatan khalwat/mesum dan ikhtilath.
- Dilarang melakukan kecurangan akademik dalam bentuk menyontek, plagiat dan praktek perjokian.
- Dilarang memalsukan nilai, tanda tangan, stempel dan surat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan akademik, administrasi maupun kemahasiswaan.
- Dilarang menggunakankantorsekretariatorganisasikemahasiswaan diluarbatas jam yang telahditetapkan.
- Dilarang merusaksaranadanprasarana kampus.
- Setiap selesai menggunakan fasilitas kampus berupa ruangan, kursi, meja, dan sebagainya, harus disusun dan diatur rapi seperti bentuk semula.
- Dilarang melakukansegalabentuktindakkriminal.
- Bagimahasiswa-mahasiswiyang melanggaraturan-aturandiatasmakaakandikenakansanksisesuaiaturan yang berlaku
Banda Aceh, 09 September 2016
an. Dekan
Wakil Dekan III,
dto
Dr. Agustin Hanafi, Lc., MA
NIP : 197708022006041002