Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkuliahan Semester Antara pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dan Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 742/Un.08/R/PP.00.9/06/2023 tentang Kalender Akademik UIN Ar-Raniry Banda Aceh Tahun Akademik 2023/2024, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Persyaratan untuk mengikuti Kegiatan Pembelajaran
- Membayar biaya Perkuliahan Semester Antara Rp. 50.000. (Lima puluh ribu rupiah) per satu SKS pada Bank Aceh Syariah / BSI sesuai Nomor Invoice.
- Mahasiswa yang mengikuti Semester Antara harus berstatus mahasiswa aktif dan sudah menyelesaikan Semester 2 (dua).
- Mata Kuliah untuk Remediasi adalah merupakan mata kuliah yang tidak lulus atau memperbaiki nilai sebelumnya.
- Mata kuliah yang boleh diremediasi adalah mata kuliah yang diperoleh nilai sebelumnya B-, C+, C, D dan E atau dari Nilai Cukup ke bawah.
- Selain mahasiswa sebagaimana poin 3, semester antara juga diberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk akselerasi (percepatan) masa studi mahasiswa.
Jadwal Pelaksanaan Semester Antara
No. | Kegiatan | Jadwal | Pelaksana |
1 | Pendaftaran dan Pembayaran | 5 s.d. 12 Juni 2024 | Mahasiswa |
2 | Uniting Ruang Kuliah | 10 s.d. 14 Juni 2024 | Operator Prodi |
3 | Pengisian KRS | 19 s.d 21 Juni 2024 | Mahasiswa |
4 | Pengesahan KRS | 19 s.d. 22 Juni 2024 | Penasehat Akademik |
5 | Validasi Kelas | 24 Juni 2024 | Fakultas |
6 | Kuliah Efektif Semester Antara | 26 Juni s.d 30 Juli 2024 | Fakultas |
7 | Pengisian Nilai mahasiswa | 15 Juli s.d. 5 Agustus 2024 | Dosen |
8 | Survey Kepuasan Mahasiswa | 2 s.d 7 Agustus 2024 | Mahasiswa |
9 | Penutupan Semester Antara | 9 Agustus 2024 | Wakil Rektor I |
Ketentuan Umum
- Mahasiswa mengajukan jumlah SKS, dan membayar biaya perkuliahan Semester Antara sesuai jumlah SKS yang diajukan.
- Jumlah minimal mahasiswa dalam satu unit Matakuliah Remediasi atau Akselerasi kelas pada Semester Antara adalah 10 orang dan maksimal 25 orang. Dalam hal tidak mencapai 10 mahasiswa maka dibenarkan untuk dibuka rombongan belajar selama total biaya yang dibutuhkan terpenuhi.
- Mata kuliah yang paralel, jika jumlah peserta antara 25 sampai dengan 30 orang, dijadikan satu kelas (bukan dibuat dua kelas)
- Mahasiswa hanya dapat mengisi KRS Semester Antara jika membayar biaya perkuliahan Semester Antara sesuai dengan jumlah SKS yang diajukan.
- Perkuliahan Semester Antara dilaksanakan tiga kali dalam seminggu atau dapat disesuaikan dengan minggu efektif yang tersedia.
- Maksimal jumlah SKS yang dapat diambil untuk perkuliahan Semester Antara adalah sebanyak 9 sks.
- Perkuliahan dilaksanakan sebanyak 16 kali pertemuan termasuk UTS dan UAS dan dilaksanakan sesuai jadwal.
- Pengembalian biaya Semester Antara, apabila;
- Mata kuliah yang diambil mahasiswa tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan Semester Antara
- Kelebihan bayar karena pembatalan mata kuliah atau kelebihan transfer.
- Tidak ada pengembalian uang pembayaran yang telah dilakukan dengan alasan apapun, jika Mata Kuliah dilangsungkan.
Demikian untuk dilaksanakan dan terima kasih